Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 Biaya Denda, Dan Cara Pengurusannya
Pernahkah anda mendapat surat tilang? apkah anda mendapat surat tilang biru atau merah? Jadi apa perbedaan antara tilang merah dan biru? Lalu bagaimana Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 jika mendapatkan tiket biru ini?
Saat terkena tilang mobil, polisi biasanya mengeluarkan tilang berwarna biru dan merah. Polisi akan menggunakan dua denda ini untuk menindak pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Sayangnya, selama ini banyak yang belum memahami perbedaan dari kedua tiket tersebut. Sehingga tidak sedikit pelaku yang menyerah ketika menerima apa yang harus mereka bayar.
Padahal, mengetahui keduanya cukup penting. Karena berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan nantinya untuk membayar denda dan memahami Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022.
Lalu apa perbedaan antara surat tilang warna merah dan biru? Lalu bagaimana cara mengurus dan membayar apabila mendapatkan surat tilang berwarna biru ini?
Jadi apa perbedaan antara tiket merah dan biru? Lalu bagaimana Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 jika mendapatkan tiket biru ini?
Apa Yang Dimaksud Surat Tilang Biru?
Jika pelanggar mendapatkan denda biru, itu berarti pelaku mengakui kesalahannya saat tertangkap dalam razia mobil. Dengan Tilang Biru ini, pengemudi yang terbukti melanggar bisa langsung membayar denda menggunakan sistem E-Ticket.
Perbedaan Surat Tilang Biru Dan Surat Tilang Merah
Sangat berbeda bagi Anda yang memiliki tiket berwarna merah. Perbedaan antara tilang biru dan tilang merah adalah untuk tilang merah artinya para pelaku yang tertangkap dalam razia merasa tidak bersalah dan melawan saat mendapatkan tilang. Pelanggar tersebut akan menerima denda merah dan denda akan ditetapkan pada saat persidangan.
Biaya Denda Tilang Untuk Surat Tilang Biru
Tentu saja, mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar, biaya sanksi bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ini tergantung pada artikel yang diretas. Menurut hukum n. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nominal denda bervariasi mulai dari Rp. 250.000 sampai Rp. 1.000.000.
Berikut rincian item-item yang biasanya terjadi pelanggaran:
- Jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau paling lama 4 bulan dalam hukum pidana (Pasal 281)
- Jika Anda memiliki Sim tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas, Anda akan didenda hingga Rs 250.000. atau denda paling lama 1 bulan (Pasal 288 (2)).
- Jika pengemudi gagal memasang plat nomor, dendanya mencapai DKK 500.000 atau denda. Pengemudi yang tidak memasang plat nomor dipidana dengan pidana denda paling banyak DKK 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).
- Jika pengemudi tidak menggunakan lampu depan, kaca spion, lampu rem, speedometer, knalpot dan klakson, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000 atau paling lama 1 bulan penjara (Pasal 285 (1)).
- Jika pengemudi tidak menggunakan spion, klakson, lampu depan, lampu belakang, lampu rem, kaca depan, bumper, wiper, ia akan mendapat tiket hingga Rp 500.000. atau denda paling lama 1 bulan penjara (Pasal 285 ayat 2).
- Jika pengemudi tidak melengkapi kelengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan kotak P3K pada saat terjadi kecelakaan, dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.( Pasal 278).
- Bagi pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas, dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 (1)).
- Pengendara yang melanggar aturan untuk batas kecepatan yang lebih tinggi atau lebih rendah akan didenda hingga Rs 500.000. atau denda paling lama 2 bulan penjara (pasal 287 ayat 5).
- Bagi pengemudi yang tidak melengkapi STNK atau STNK, dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 288 (1)).
- Pengendara sepeda motor dan penumpang selain pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan (Pasal 289).
- Jika pengendara sepeda motor atau penumpang tidak memakai helm ber-SNI, akan dikenakan denda hingga Rp 250.000. atau denda paling lama 1 bulan penjara (Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 (1) PZ. (2).
- Pengendara sepeda motor yang ingin berbelok atau berbelok tanpa melaporkan lampu depan akan didenda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 294).
Bagaimana Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 Agar Lebih Cepat?
Jika mendapatkan tiket berwarna biru, Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 sekarang tidak begitu sulit untuk mengatur pembayaran tiketnya. Karena pembayaran bisa dilakukan dengan sistem E-Tilang. Di sini Anda mendapatkan kode pembayaran untuk membayar denda dan Anda dapat membayar melalui ATM. Namun jika mendapatkan tiket berwarna merah, tentu tidak semudah menghadapi proses pembayaran seperti tiket berwarna biru. Anda harus mengikuti tes terlebih dahulu, berapa nominal yang harus Anda bayarkan untuk mendapatkan dokumen SIM dan STNK.
Namun bagi Anda yang sibuk dengan berbagai macam kasus dan tidak bisa menangani tiket Anda, kini Anda bisa menyerahkannya kepada kami. Kami adalah layanan manajemen tiket yang membantu Anda mengurus tiket Anda dengan cepat dan mudah. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 cukup mudah. Anda tidak perlu bolak-balik ke bank dan kantor hukum untuk mendapatkan tiket. Biasanya polisi yang membayar tilang akan meminta Anda untuk datang dan mengambil SIM atau STNK yang ditahan sesuai tanggal yang tertulis di catatan biru.
Tapi jangan khawatir, Anda bisa mengambilnya di luar tanggal yang ditentukan. Syaratnya, pengambilan dilakukan setelah tanggal ujian habis. Hal ini untuk menghindari antrean panjang pelanggar mengambil tiket pada waktu yang sama, yang biasanya dijadwalkan setiap hari Jumat.
Cukup letakkan tilang biru di keranjang yang disediakan di konter. Kemudian, satu per satu petugas akan memanggil nama-nama pelanggar yang tertera di tiket untuk membayar denda. Anda tidak dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal uji coba yang tertera pada tiket karena berkas masih dalam proses.
“Dendanya Rp 70.000, Pak. Kalau tidak bisa diambil sebelum tanggal itu, berkasnya belum sampai ke sini (belum sampai ke kejaksaan),” kata petugas tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tempat saya membayar tiket biru beberapa waktu lalu.
Jadi saya hanya membayar Rp. 70 ribu denda maksimal Rp. 500.000 untuk pelanggaran rambu-rambu larangan mengemudi sepeda motor memasuki jalur menyalip. Tentunya cara ini memudahkan pelaku dalam menjalankan kewajibannya membayar denda.
Menurut perhitungan saya, proses pembayaran tiket memakan waktu tidak lebih dari 30 menit dari saat Anda menempatkan tiket sampai Anda selesai membayar denda dan SIM C tertinggal di tangan Anda. Petugas tidak memeriksa apakah Anda yang mengambil tiket, atau orang lain.
Dengan cara ini, Anda dapat meminta untuk diwakili oleh anggota keluarga atau teman jika Anda tidak punya waktu untuk mendapatkan tiket biru
itulah artikel tentang Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2022 sudah terjawab yaa. Ingat bahwa itu adalah wajib untuk membayar denda tilang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua,