Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum Dengan Mudah di Rumah
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan mengendarainya di jalan umum dikenakan pajak. Agar tidak didenda, penting bagi pengendara untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan bahwa mereka membayar pajak tepat waktu. Lalu bagaimana Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum
Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum
Dengan teknologi yang sudah banyak berkembang, kini semakin mudah dan cepat dalam melakukan transaksi. Dengan kemudahan yang ditawarkan, kini Anda tidak perlu khawatir lagi harus ke kantor Samsat terdekat untuk mengantri, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung. Anda hanya ada di rumah sudah bisa Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum
Tidak ada lagi alasan bagi yang malas untuk bermalas-malasan mengecek pajak motor dan membayar setelah jatuh tempo karena Anda bisa menggunakan 8 Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum berikut ini:
1. Via Website Samsat
Pertama, Anda bisa mengecek pajak motor secara online melalui website resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor kendaraan dan NIK Anda lalu klik “search” untuk informasi lebih lanjut.
2. Melalui aplikasi pajak online
Aplikasi pajak online banyak tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Dengan aplikasi ini anda dapat melakukan pengecekan pajak motor mulai dari pemberitahuan kadaluarsa, informasi masa pajak, ketetapan pajak dan masih banyak lagi.
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk dengan mudah menghasilkan nomor jaminan sosial sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui counter bank, m-banking, e-banking dan lain-lain.
3. Melalui aplikasi SIGNAL
Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum selanjutnya adalah SIGNAL, singkatan dari National Digital Samsat yang merupakan aplikasi resmi dari Pengawas Samsat Nasional.
Dengan dibuatnya aplikasi ini, pengguna dapat mengesahkan STNK tahunan, membayar dan memeriksa tol sepeda motor hingga pembayaran Iuran Wajib Dana Cedera Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini dapat digunakan di 15 provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bali dan lain-lain.
4. Melalui E-Samsat Tokopedia
Tidak hanya sebagai e-commerce, ternyata Tokopedia juga menyediakan fitur E-Samsat yang digunakan untuk cek pajak kendaraan bermotor.
Fitur ini diaktifkan untuk beberapa daerah seperti Jawa dan Riau. Anda juga bisa membayar pajak melalui Tokopedia. Inilah cara Anda melakukannya:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu E-Samsat.
- Pilih area pajak kendaraan.
- Masukkan informasi kendaraan.
- Isi petunjuk dan informasi pajak sepeda motor Anda akan muncul.
6. Melalui e-Samsat Bukalapak
Dalam aplikasi Bukalapak terdapat fungsi E-Samsat yang bertujuan untuk mengontrol pengeluaran biaya sepeda motor atau kendaraan lainnya. Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum cukup sederhana:
- Buka aplikasi Bukalapak.
- Pilih menu E-Samsat.
- Pilih area pajak kendaraan.
- Masukkan data atau kode pembayaran yang diinginkan dan informasi pajak mobil akan muncul.
- Untuk terus membayar pajak, pilih metode pembayaran pilihan Anda. Bukalapak kemudian akan memproses pembayaran dan mengirimkan buktinya melalui email.
7. Melalui SMS
Selain website dan aplikasi online, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor atau kendaraan lain dengan Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum mengirimkan SMS ke nomor 8893 dengan format:
Info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan (isikan nomor tanpa spasi)
8. Via Layanan *368*1#
Opsi terakhir untuk mengakses informasi pajak adalah melalui Unstructured Supplemental Services Data (USSD) *368*1#.
Kini, pemeriksaan pajak dan pembayaran sepeda motor tidak lagi harus ke kantor Samsat dan mengantri. Sambil rebahan, kamu bisa cek dan bayar pajak motor dengan delapan cara di atas!
itulah 8 Cara Mengetahui Sudah Bayar Pajak atau Belum yang mudah bagi kalian yang tidak memiliki banyak waktu luang, semoga bermanfaat