Mengenal Pengertian Bank, Fungsi, dan Jenisnya

Kata bank bukanlah kata asing. Bank berfungsi sebagai tempat berbagai kegiatan keuangan. Misalnya, pembayaran, tagihan atau deposito. Menurut Undang-Undang Perbankan Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dengan cara menabung. Selain itu, juga disalurkan dalam bentuk pinjaman atau langkah-langkah lain untuk meningkatkan lembaga keuangan yang beroperasi di sektor keuangan. Dalam buku Irsyad Lubis Banking and Financial Institutions (2010), bank khas Italia, atau banco, berarti kursi. Di masa lalu, kursi digunakan oleh bank untuk memberikan layanan profesional kepada masyarakat atau pelanggan. Kata itu menjadi bank.

Mengenal Pengertian Bank, Fungsi, dan Jenisnya
cdn.sindonews.net

A. Fungsi Bank Terbagi Menjadi Dua Bagian, Yaitu:

a) Fungsi bank secara umum

Bank mengumpulkan uang publik dan mengembalikannya kepada publik untuk berbagai kegiatan yang dikenal sebagai perantara keuangan.

b) Fungsi bank secara khusus

Di sini, fungsi bank dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Pegawai yang mempercayai Bank diakui sebagai organisasi berbasis kepercayaan dan merupakan inti dari operasional Bank. Tanggung jawab ini mencakup semua kegiatan yang merupakan kepentingan terbaik klien. Bank deposan mengatakan mereka sudah mempercayai lembaga keuangan ini. Alasan kepercayaan ini adalah untuk menyatakan secara terbuka bahwa pelanggan dapat menarik uang kapan saja tanpa hambatan, tanpa takut bangkrut, dan sebagainya. Bank juga mengemban tanggung jawab ini terhadap nasabahnya dalam bentuk pinjaman. Bank akan menilai kemampuan nasabah dalam melunasi pinjamannya.
2. Pengembangan Duta Hal ini karena bank dapat menawarkan kegiatan yang memungkinkan orang untuk berinvestasi, mendistribusikan, menggunakan atau membelanjakan uang sebagai alat.
Semua kegiatan perbankan akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat. Pemerintah sejati dan uang adalah dua elemen terpenting. Jika seseorang tidak baik, salah satunya juga tidak baik
3. Penyedia Layanan Perbankan menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti penyimpanan uang, layanan pinjaman, dan lainnya. Di sini bank adalah yang menghimpun dana umum untuk rakyat, sehingga pelayanan yang diberikan harus berkaitan dengan kegiatan ekonomi rakyat.

B. Jenis Bank

Jenis bank dibagi menjadi lima kategori sesuai dengan kategorinya, yaitu:

a) Jenis bank dari fungsi

Menurut Undang-Undang Perbankan -10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya dibagi menjadi tiga jenis:
1. Lembaga keuangan Bank Sentral untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan lembaga keuangan. Seperti memastikan bahwa kegiatan tersebut akan menjamin kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
2. Bank umum yang melakukan kegiatan perbankan secara normal atau beroperasi berdasarkan hukum Syariah, kegiatannya adalah pemberian jasa dalam bentuk pembayaran. Struktur umum bank umum adalah menyediakan semua layanan perbankan yang tersedia dan beroperasi di wilayah Indonesia.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank yang melakukan kegiatan perbankan biasa maupun syariah yang tidak menyediakan jasa pembayaran.
Operasi BPR memiliki jarak yang lebih jauh dari bank umum. BPR hanya mengumpulkan dan mendistribusikan uang. Bahkan selama penggalangan dana, BPR tidak dapat melakukan penyetoran atas permintaan.

b) Jenis bank dari kepemilikan

Dalam hal pemilik, bank dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Bank umum atau pemerintah
2. Independen dari Bank Nasional
3. Bank asing
4. Bank campuran

c) Jenis bank dari status

Negara yang dimaksud adalah kemampuan bank untuk melayani masyarakat dalam hal barang, investasi, dan pelayanan yang baik.
Kategori yang dimaksud tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Bank devisa adalah bank yang beroperasi di luar negeri atau melakukan kegiatan ekonomi dalam valuta asing.
2. Bank tidak memperdagangkan uang, bank tidak menyediakan layanan lintas batas yang besar. Biasanya itu hanya bisa dilakukan oleh beberapa negara.

d) Jenis bank dari penentuan harga

Menurut harga yang ditetapkan, bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Bank biasa Menetapkan metode penentuan suku bunga atau sering disebut sebagai margin basis, serta struktur dasar komisi, yaitu pembayaran komisi yang diharapkan.
2. Bank Syariah melaksanakan akad akad sesuai syariat Islam dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyimpanan dan kegiatan perbankan lainnya.

Demikian penjelasan artikel kali ini mengenai definisi bank, fungsi dan jenis dari bank, semoga bermanfaat.