Bagaimana Hukum Trading Saham Syariah Halal atau Haram

Berbicara tentang perdagangan saham, ada banyak perdebatan di pasar saham apakah masih halal atau tidak. Tentu banyak orang bertanya-tanya apakah perdagangan saham itu halal atau haram, yang membuat orang masih enggan untuk berinvestasi di sahamnya.

Perdagangan Halal atau Haram?
Maka kali ini kita akan membahas apakah perdagangan saham itu halal atau haram. Adapun aturan saham halal atau haram terdiri dari tiga unsur, yaitu dalam transaksi saham, pengelolaan usaha dan tata cara pengeluaran saham. Dan jika ketiga unsur tersebut dilakukan menurut prinsip syari’at, maka perbuatan tersebut dapat disebut perbuatan halal.

Ada juga lembaga di Indonesia yang memiliki hak dan wewenang untuk menentukan apakah perdagangan saham itu ilegal atau tidak, khususnya DSN MUI.

i.ytimg.com

Menurut DSN MUI, prinsip perdagangan saham halal atau haram adalah sesuai dengan ajaran Islam. Ya, ada kriteria yang harus dipenuhi dan diterapkan untuk mengevaluasi investasi halal.

Kriteria apa yang harus dipenuhi menurut prinsip DSN MUI.

Ini adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mempertimbangkan investasi modal sebagai halal.

A. Pertama, pasar modal yang mensyaratkan jenis saham dan mekanisme kerja sesuai kriteria, serta mekanisme transaksinya.
B. Kedua, harus ada pernyataan bahwa investasi tersebut sesuai dengan hukum Syariah.

Jenis dan hukum investasi saham

Tergantung pada jenis investasi dan hukumnya, saham ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham preferen dan saham biasa.

Oleh karena itu, jika hukum halal atau haram memanifestasikan dua jenis perbuatan, maka hukum kedua jenis ini berbeda, ada yang halal dan ada yang haram. Nah kalau mau tahu jenis-jenis kegiatan ilegal dan halal, yuk kita simak.

1. Saham Praferred Stock

Nah saham ini merupakan gabungan dari saham biasa dan umumnya berbentuk saham dan obligasi. Karena saham jenis ini memiliki unsur keuntungan berupa kupon atau bunga. Ciri-ciri dan ciri-ciri saham preferen:

A. Preferensi akan diberikan, ya, pemegang saham preferen akan menerima dividen
B. Mereka berhak atas dividen dalam jumlah yang telah ditentukan dan disimpan pada persentase dari tingkat bunga. Dan Anda mendapatkan kupon, bahkan jika bisnis itu untung atau rugi.
C. Preferensi akan diberikan kepada hak untuk memilih.

Pertanyaannya, apakah saham preferen ini ilegal? Menurut para ulama, penerbitan, jual beli saham adalah haram karena beberapa alasan.

Pertama, karena setiap pemegang saham harus memiliki hak yang sama dan tidak ada yang memiliki preferensi.
Kedua, karena tidak ada alasan untuk menghubungkan persentase keuntungan yang tinggi kepada pemegang saham preferen.
Ketiga, dapat dikatakan bahwa keuntungan pemegang saham preferen adalah riba. Ya, kita dapat menyimpulkan bahwa saham preferen adalah ilegal dan dibenarkan.

2. Saham Common Stock

Saham ini merupakan saham yang sangat dikenal dan disukai oleh investor ekuitas, karena saham biasa diminati untuk dijual dan di pasar modal. Saham biasa atau common stock ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Saham biasa berasal dari dividen dan capital gain.

Dividen ini diperoleh dari keuntungan perusahaan dan kegiatan usaha lainnya. Oleh karena itu, jika perusahaan memperoleh laba, maka laba tersebut dibagikan kepada investor dalam bentuk dividen saham. Pertumbuhan modal berasal dari selisih antara harga beli dan harga jual.

Jadi apakah ini ilegal? Ya, menurut hukum agama dan Syariah. Pertukaran jenis ini diperbolehkan karena kerjasama perdagangan dan komersial didasarkan pada hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu, saham biasa dapat disebut sebagai saham halal.

Syarat Kuota yang Berlaku dalam Islam

Hukum Islam harus memiliki persyaratan yang sejalan dengan hukum Syariah Islam, dan persyaratan berikut harus dipenuhi untuk memperdagangkan saham:

1. Memiliki aset tetap(Underlying Asset)
Saham harus memiliki aset dasar yang menjadi dasar investasi. Oleh karena itu, saham tidak hanya berupa uang.

2. Saham harus berupa aset(barang).
Perlu Anda ketahui juga bahwa saham tidak bisa berupa uang untuk dijual, dan saham harus berupa komoditas.

Karena harus ada aset aktif dalam mekanisme perusahaan, dan jika perusahaan menjual sahamnya, maka saham tersebut tidak bisa lagi dijual dalam bentuk pertukaran. Dan ini bisa ditinjau kembali jika modal atau uang sudah berupa aset.

3. Aset juga harus dominan.

Jika perusahaan memiliki banyak aset seperti jasa, piutang dan lain-lain. maka harta tersebut harus didahulukan atas harta tak bergerak atas harta lainnya. Dan jika aset direpresentasikan sebagai sekumpulan aset, Anda harus menentukan jenis aset yang dapat digunakan sebagai basis.

4. Emiten harus memenuhi kriteria

Nah selain itu kita juga harus memenuhi kriteria emiten, masing-masing perusahaan perlu memenuhi berbagai macam kriteria, misalnya berikut ini.

Semua kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum Syariah, termasuk rasio transaksi di mana utang berlaku di lembaga riba atas modal.
Jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan penerbit harus menggunakan fitur dan aturan yang sesuai dengan hukum Syariah dan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan prinsip Syariah yang telah ditetapkan.

5. Aturan Keragaman Aset

Persyaratan Syariah adalah bahwa, ketika membeli dan menjual saham, aset harus lebih dominan dalam komoditas daripada uang. Namun, jika aset perusahaan berbeda jenis, misalnya jasa, barang, dan uang tunai. Jadi aturannya adalah sebagai berikut.

Pertama, jika sebuah perusahaan memperdagangkan sahamnya secara tunai, ia diperbolehkan untuk membeli dan menjual di pasar saham, tetapi harus mematuhi aturan syal yang ditentukan.
-Kedua, jika perusahaan berinvestasi dalam aset, dapat diperdagangkan di bursa tanpa syarat, tetapi dengan pemahaman bahwa harganya tidak boleh melebihi 30 persen dari total aset perusahaan.
-Ketiga, jika suatu perusahaan berbentuk investasi piutang, dapat diperdagangkan di pasar modal, tetapi harus mengikuti aturan piutang.
Jadi ini adalah gambaran singkat tentang cara memperdagangkan saham halal atau haram. Sebelum trading pastikan anda mengenal dan mengenal dunia investasi, pengalaman adalah senjata terpenting dalam dunia trading.