Di Bawah ini Yang Tidak Termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah

Kuis Di Bawah ini Yang Tidak Termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah

soal : Di Bawah ini Yang Tidak Termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah

a. Penggadaianundefined

b. Koperasi simpan pinjamundefined

c. Asuransiundefined

d. Bank swastaundefined

Jawaban

jawaban dari pertanyaan diatas tentang Di Bawah ini Yang Tidak Termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah pilihan d. Bank swasta
Di Bawah ini Yang Tidak Termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah
i1.wp.com

Pembahasan

5 Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia

1. Pegadaian

Lembaga yang menawarkan layanan peminjaman uang publik dengan jaminan nilai.

Tujuannya adalah untuk memperoleh sejumlah uang dan harta kekayaan yang dijamin pelunasannya berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan pemberi pinjaman hipotek.

2. Perusahaan Leasing (Leasing)

Perusahaan leasing adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal.

Mekanismenya adalah sewa dengan opsi (finance lease) atau sewa tanpa opsi (operating lease). Digunakan oleh penyewa (tenant) untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

3. Perusahaan asuransi

Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan risiko (risk transfer mechanism), yaitu pengalihan risiko dari satu pihak (pemegang polis) kepada pihak lain (perusahaan asuransi).

4. Perusahaan anjak piutang

Perusahaan ini merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia.

Anjak Piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pemindahtanganan, serta pengurusan piutang atau jenis piutang jangka pendek dalam suatu perusahaan, dari kegiatan usaha perdagangan dalam negeri atau luar negeri.

5. Perusahaan modal ventura

Artinya, perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal pada perusahaan yang menerima bantuan keuangan dalam jangka waktu tertentu.

6. Dana Pensiun

Berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang menyelenggarakan dan mengelola program yang menjanjikan manfaat pensiun.