Cara Bayar PBB Yang Tertunggak Lengkap Dengan Cara Hitung

Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan pajak yang terutang oleh pemilik bangunan. Lalu bagaimana Cara Bayar PBB Yang Tertunggak ? Mari kita coba mengetahui informasi dasarnya terlebih dahulu.

PBB adalah pembayar pajak atas kepemilikan real estat pribadi dan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.

Cara Bayar PBB Yang Tertunggak
picture-origin.rumah123.com

Peraturan ini menjadi dasar bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu. Jangan khawatir, tunggakan bukan masalah besar karena Anda tetap bisa membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal pajak menunggak, harus dikenakan denda berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Tata Cara Bayar PBB Yang Tertunggak

Simak tata Cara Bayar PBB Yang Tertunggak , yuk!

1. Mengetahui nilai PBB

Nilai tanggungan PBB tidak sama antara setiap orang atau badan usaha dan nilainya disesuaikan berdasarkan nilai jual objek kena pajak (NJOP), nilai penjualan objek tidak kena pajak (NJOPTKP) dan nilai Penjualan Pajak (NJKP)).

NJOP adalah harga pasar yang menjadi dasar pengenaan PBB; jadi NJOP ini lagi dibagi dua, tanah dan bangunan.

Nilai NJOP tanah dipengaruhi oleh lokasi, kondisi lingkungan, peruntukan dan penggunaan.

Sedangkan NJOP bangunan dipengaruhi oleh bahan bangunan, lokasi, teknik dan kondisi lingkungan.

NJOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000, yang menetapkan batas maksimal Rp. 12 juta.

Sedangkan NJKP ditetapkan berdasarkan nilai NJOP; 40% jika NJOP lebih dari DKK 1 miliar, 20% jika NJOP kurang dari DKK 1 miliar.

2. Perhitungan Cara Membayar PBB yang Tertunggak

Pemerintah telah menetapkan denda PBB sebesar 2% per bulan, yang diterapkan sebagai denda atas keterlambatan pembayaran PBB.

Meskipun 2% adalah angka yang kecil, namun rata-rata nilai PBB besar dan jika Anda terus mengabaikannya, Anda akan membayar denda yang lebih besar.

Misalnya Cara Bayar PBB Yang Tertunggak , PBB untuk rumah Anda adalah Rp. 500 ribu enam tunggakan satu tahun sejak pembayaran PBB.

Jadi jumlah yang harus Anda bayar adalah (500.000 x 2%) x 12 = Rp 120.000 rupee. Mungkin terdengar kecil, tapi bagaimana jika rumah PBB Anda berharga jutaan rupiah? Pasti memusingkan, apalagi jika pembayaran Anda terlambat lebih dari 24 bulan.

Perlu Anda ketahui bahwa pemerintah memberikan pengecualian untuk menyembunyikan denda PBB untuk tunggakan di bawah usia 24 bulan.

3. Cek PBB Melalui Situs

Segera lakukan pembayaran PBB, namun jangan lupa cek PBB di website resminya terlebih dahulu. Halaman resmi dapat diakses dari rumah, jadi cukup cari halaman PBB berdasarkan alamat rumah Anda di mesin pencari.

Situs web resmi PBB menawarkan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran online hingga portal informasi publik.

4. Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Offline

Sebelum membayar, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT atau RW.

Setelah meletakkan surat di saku Anda, Anda dapat mengunjungi tempat-tempat ini:

  • Kantor pos terdekat
  • Bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB
  • Kelurahan atau kantor desa, bayar ke pemungut
  • Kegiatan pasar mini

5. Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Online

Cara Bayar PBB Yang Tertunggak ini merupakan cara yang paling mudah karena Anda bisa membayarnya dari mana saja tanpa harus pergi ke tempat tertentu.

Berikut adalah pilihan metode online Cara Bayar PBB Yang Tertunggak yang bisa Anda coba:

  • Melalui M-banking, bank publik atau swasta yang menawarkan opsi pembayaran PBB
  • Melalui e-commerce seperti Tokopedia, Traveloka dan lainnya

Cara Bayar PBB Online, Aturan, Denda dan Ketentuan

Akhir-akhir ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Cara Bayar PBB Yang Tertunggak secara online yang harus dibayar secara rutin. Jika Anda memiliki bangunan atau tanah, Anda sudah menjadi wajib pajak (WP) dan harus membayarnya secara berkala.

Pada umumnya semua orang yang menjadi wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Jika Anda mampu melakukan ini, Anda dapat menghindari pelanggaran dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas pemerintah secara efektif.

Pada umumnya masyarakat tidak menyadari bahwa pembayaran pajak semakin bervariasi, sedangkan masyarakat tidak selalu datang ke kantor pajak dan berbaris dengan orang lain untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Kami sampaikan bahwa PBB bisa dibayar secara offline maupun online, jadi tidak ada alasan bagi Anda untuk enggan membayarnya. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apa yang perlu Anda lakukan dan lakukan agar dapat membayar pajak Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Cara Bayar PBB Online

Mungkin anda belum tahu Cara Bayar PBB Yang Tertunggak secara online, mungkin anda perlu menyimak dan menyimak artikel ini dengan seksama. Kami telah mengumpulkan informasi agar Anda tahu apa yang harus dilakukan agar Anda dapat melunasi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

Anda perlu memahami semua kebijakan yang ditetapkan oleh IRS mengenai PBB agar Anda dapat menghindari denda di kemudian hari. Perhitungannya transparan untuk menghindari hilangnya semua elemen yang terlibat dalam PBB antara individu dan kelompok.

Syarat Mengurus PBB

  • Isi formulir untuk permintaan pendaftaran objek baru.
  • Mengisi formulir SPOP.
  • KTP dan Kartu Keluarga (fotokopi).
  • Sertifikat tanah (fotokopi).
  • IMB/IPB (fotokopi).
  • Akta jual beli (fotokopi).
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  • Sertifikat lurah (jika tidak ada bukti kepemilikan).

Aturan Pajak Bumi dan Bangunan

hukum n. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan undang-undang No. 12 Tahun 1994, dari pasal 77 sampai dengan pasal 84 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini masih berlaku dan berlaku sampai sekarang.

Cara Bayar PBB Online Lewat Situs Resmi DJP

Cara Bayar PBB Yang Tertunggak yang pertama bisa melalui situs resmi DJB, berikut caranya :

  • Kunjungi Website Resmi DJP sesuai domisili masing-masing melalui smartphone.
  • Jika Wajib Pajak berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, kunjungi situs resminya melalui taxonline.jakarta.go.id.
  • Kemudian masukkan NIK (pribadi) atau NPWP (unit usaha) Anda melalui website.
  • Jika pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi untuk mengaktifkannya melalui email.
  • Jika aktivasi berhasil, wajib pajak harus pergi ke situs untuk melakukan pembayaran online.
  • Selesai.

Cara Bayar PBB Online Lewat Aplikasi LinkAja

Cara Bayar PBB Yang Tertunggak selanjutnya adalah aplikasi LinkAja, berikut caranya :

  • Download aplikasi LinkAja melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jalankan dan buka aplikasi LinkAja.
  • Silakan mendaftar dengan alamat email aktif dan nomor ponsel.
  • Kemudian pilih menu Lainnya.
  • Klik Pajak dan Biaya.
  • Pilih menu PBB berdasarkan domisili wajib pajak.
  • Kemudian masukkan tahun pembayaran dan kode pajak (NOP).
  • Klik Lanjutkan.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi detail mengenai nominal faktur pajak yang harus dibayar.
  • Selesai.

Cara bayar PBB online lewat Alfamart

tentunya Alfamart juga melayani Cara Bayar PBB Yang Tertunggak :

  • Unduh aplikasi Tokopedia melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jalankan dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik untuk mengakses Isi Ulang dan Penagihan.
  • Pilih menu Layanan Publik.
  • Klik untuk mengakses Pajak PBB.
  • Kemudian masukkan data seperti Pilih Wilayah/Kota, Pilih Cluster (wilayah) dan Pilih Tahun Bayar PBB.
  • Silakan masukkan nomor objek pajak dan kepemilikan (NOP) Anda.
  • Jika nomor digit yang dimasukkan, perhatikan detail pada faktur PBB yang muncul untuk segera dibayarkan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Lakukan pembayaran dengan memilih pembayaran melalui Alfamart, klik Bayar Sekarang.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul kode pembayaran yang akan ditukar di Alfamart, sedangkan biaya administrasi hanya Rp 2.500.
  • Jika pembayaran sudah selesai, Anda harus menyimpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Selesai.

Cara bayar PBB online via Indomaret

  • Kunjungi situs resmi Klik Indomaret melalui virtual.klikindomaret.com.
  • Pilih menu Kategori.
  • Klik Pajak Tanah dan Konstruksi.
  • Tunggu sebentar sampai UN muncul di beberapa daerah.
  • Cari UN berdasarkan wilayah tempat tinggal Anda.
  • Kemudian masukkan kode pajak (NOP).
  • Klik Bayar untuk tahun tersebut.
  • Pilih menu Bayar.
  • Pastikan informasi invoice dari informasi pembayaran ditampilkan, pembayaran dapat dilakukan di Indomaret terdekat.
  • Selesai.

Cara bayar PBB online lewat kantor pos

  • Kunjungi kantor pos terdekat.
  • Pastikan Wajib Pajak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Kena Pajak (SPPT) PBB P2 atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NOP) 18 digit.
  • Lakukan pembayaran berdasarkan komitmen untuk membayar.
  • Selesai.

Cara bayar pajak online via ATM

  • Cari ATM terdekat.
  • Masukkan kartu ATM dan kode PIN 6 digit Anda.
  • Pilih menu bahasa Indonesia.
  • Klik untuk mengakses Pajak.
  • Kemudian masukkan kode pajak (NOP).
  • Silakan masukkan tahun pembayaran PBB.
  • Tunggu beberapa saat untuk melihat faktur, entri pajak, dan informasi nama.
  • Periksa semua informasi dan jumlah faktur pajak yang harus dibayar.
  • Jika semuanya sudah benar, klik Bayar.
  • Selesai.

Cara bayar PBB online lewat Tokopedia

  • Akses website resmi Tokopedia melalui tokopedia.com atau buka aplikasi melalui smartphone.
  • Klik untuk mengakses Isi Ulang dan Penagihan.
  • Pilih menu Pajak PBB.
  • Kemudian masuk ke area pajak PBB dan masukkan kode objek pajak (NOP) 18 digit.
  • Masukkan tahun pembayaran, klik Bayar.
  • Segera selesaikan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
  • Selesai.

Cara bayar PBB online lewat Traveloka

  • Buka aplikasi Tokopedia melalui smartphone.
  • Klik Faktur dan Isi Ulang.
  • Pilih menu PBB.
  • Kemudian tentukan luas bangunan.
  • Silakan masukkan kode pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
  • Jika informasi penagihan Anda benar, lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Selesai.

Denda PBB untuk keterlambatan pembayaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi kepada semua wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya. Denda biasanya dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang dan denda administrasi yang dikenakan dalam bentuk bunga sekitar. 2% per bulan, sedangkan pembayaran paling lambat 15 bulan sejak berakhirnya pajak.

Semoga artikel ini tentang Cara Bayar PBB Yang Tertunggak semoga bermanfaat ya sobat!